Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 22/2021 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:10 Mei 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPola Karier Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan10 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi secara nasional guna menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pola karier ini disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, transparansi, integritas, keadilan, nasional, dan rasional. Pola karier mencakup jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karier yang dapat berbentuk horizontal, vertikal, atau diagonal. Pengembangan karier dilakukan melalui promosi, mutasi, dan penilaian kinerja, dengan mempertimbangkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

1. Instansi yang sudah menyusun dan menetapkan Pola Karier harus menyesuaikan dengan peraturan menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan. 2. Pada saat peraturan menteri ini diundangkan, Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang sedang melaksanakan tugas disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

(-)