di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/PER/M.KOMINFO/6/2010 · Permenkominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/6/2010
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan kemitraan dengan media. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip-prinsip pengembangan kemitraan media seperti sinergitas, terstruktur, terukur, terintegrasi, partisipatif, berkelanjutan, dan kesetaraan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan peran media radio, televisi, media cetak, dan media komunitas dalam diseminasi informasi. Pengembangan kemitraan media diarahkan untuk meningkatkan peran, profesionalisme, dan kesamaan persepsi dalam meningkatkan pemerataan informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ruang lingkup pengembangan kemitraan media meliputi kerjasama dalam diseminasi informasi, mendorong profesionalisme media, dan mewujudkan masyarakat informasi. Pengembangan dilakukan melalui fasilitasi advokasi, workshop, forum dialog, seminar, dan jenis lainnya yang sesuai. Pemerintah pusat menyelenggarakan pengembangan kemitraan media dalam bentuk perumusan kebijakan, bimbingan teknis, penyediaan bahan informasi, dan format evaluasi. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan pengembangan kemitraan media dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi, bimbingan teknis, penyediaan bahan informasi, dan format evaluasi. Pembiayaan pengembangan kemitraan media dibebankan pada APBN untuk pemerintah pusat dan APBD untuk pemerintah daerah.