Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 11/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2005Tanggal Penetapan:11 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Juli 2005
Tanggal Penetapan11 Juli 2005
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, serta tarif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Mengubah definisi Daerah, Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendapatan, dan Kas Daerah.
  • Objek Retribusi: Setiap sumber sampah, jalan umum, dan lingkungan tertentu yang mendapat pelayanan persampahan dan kebersihan.
  • Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan dan kebersihan atau memiliki sumber sampah.
  • Tarif Retribusi: Menetapkan tarif retribusi yang berbeda untuk rumah tangga, perkantoran, bidang usaha, dan kegiatan insidentil, serta bagi yang menikmati jalan/lingkungan atas pelayanan persampahan dan kebersihan.

(-)

(-)