di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 73/1954 · UU No. 73 Tahun 1954 · UU Nomor 73 Tahun 1954
Undang-Undang ini menetapkan Bagian I.B.W. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topografi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Undang-Undang. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952.