Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 2/2018 · Permen LHK No. 2 Tahun 2018 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaAkses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 34 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Peraturan ini tidak mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang akses pada Sumber Daya Genetik (SDG) spesies liar dan pembagian keuntungan atas pemanfaatannya. Latar belakangnya adalah ratifikasi Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mendukung penerapan Protokol Nagoya terkait akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan SDG spesies liar. Ketentuan substansial mencakup: - **Akses SDG dan PT-SDG Spesies Liar:** Kegiatan memperoleh, membawa, atau memanfaatkan SDG spesies liar untuk kegiatan non-komersial (penelitian taksonomi, konservasi, forensik) atau komersial (bioprospeksi, pengembangan teknologi). - **Pihak yang Terlibat:** Pemohon akses (lembaga pemerintah, perguruan tinggi, lembaga berbadan hukum, perorangan berafiliasi) dan penyedia (pemilik SDG, pengampu SDG/PT-SDG). - **Tata Cara Perizinan:** Proses permohonan izin akses untuk kegiatan non-komersial dan komersial, termasuk persyaratan PADIA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal), Kesepakatan Bersama, rekomendasi LIPI, dan pembayaran pungutan. - **Pembagian Keuntungan:** Bentuk pembagian keuntungan non-finansial (peningkatan fasilitas penelitian, pembangunan infrastruktur, alih pengetahuan) dan finansial (pembayaran di muka, royalti, pendanaan penelitian). - **Pengalihan Materi:** Pengalihan materi genetik ke luar negeri melalui perjanjian pengalihan materi dengan persetujuan Direktur Jenderal. - **Kelembagaan:** Penunjukan Direktur Jenderal sebagai Pimpinan Kegiatan Nasional dan Otoritas Nasional yang Kompeten. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan administrasi dan teknis pemanfaatan, serta pengawasan kegiatan akses, perubahan, kewajiban, dan pembangunan sarana.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN), yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal SATS-LN berakhir.

1. Sanksi dikenakan terhadap pelanggaran atas PADIA dan/atau Izin Akses dan/atau Perjanjian Pengalihan Materi. 2. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, dan/atau pencabutan izin. 3. Paksaan pemerintah meliputi penghentian sementara kegiatan dan/atau penyitaan.