Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1951 tentang Memberikan Kepada Kepala Direktorat Hubungan Luar Negeri Biaya Perlengkapan Untuk Dua Stel Costum

Juga dikenal sebagai: Keppres 257/1951 · Keppres No. 257 Tahun 1951 · Keppres Nomor 257 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 1951
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberikan Kepada Kepala Direktorat Hubungan Luar Negeri Biaya Perlengkapan Untuk Dua Stel Costum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 238 tahun 1951.

Keputusan Presiden No. 257 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memberikan tambahan biaya perlengkapan kepada Mr. Asmaun, Kepala Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri, yang sebelumnya telah diangkat sebagai Ahli Technis dalam perundingan dengan pihak Belanda. Keputusan ini memberikan biaya perlengkapan untuk dua stel kostum dengan jumlah maksimum f. 750 yang akan dibelanjakan di Belanda. Hal ini dilakukan karena perlengkapan terakhir yang diberikan kepada Mr. Asmaun adalah pada tahun 1949, sehingga dianggap perlu untuk memberikan yang baru.

(-)

(-)