di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2023 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman, dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Wali Kota memiliki kewenangan dalam menerbitkan perizinan berusaha untuk pengecer minuman beralkohol golongan B dan C, serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk golongan B dan C. Wali Kota juga berwenang melakukan pengawasan terhadap produksi minuman beralkohol oleh industri, serta pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan karakteristik dan budaya lokal. Pengendalian meliputi produksi, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri dan impor. Peredaran minuman beralkohol dapat dibatasi dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. Penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan di hotel dan bar/restoran bersertifikat bintang, serta tempat tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket dalam bentuk kemasan.
Hak dan Kewajiban:
Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah untuk penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol golongan B dan C. Distributor atau Sub Distributor wajib bertanggung jawab terhadap Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk. Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus dan melarang pembeli meminum langsung di lokasi penjualan.