Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) Dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1999 · Keppres No. 76 Tahun 1999 · Keppres Nomor 76 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1999Tanggal Penetapan:9 Juli 1999
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) Dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1999
Tanggal Penetapan09 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, serta untuk memastikan pengisian anggota dewan yang diangkat dari ABRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa anggota DPR dari ABRI yang diangkat berjumlah 38 orang, sementara anggota DPRD I dan DPRD II dari ABRI yang diangkat masing-masing ditetapkan sebanyak 10% dari jumlah anggota dewan yang ditetapkan untuk setiap daerah pemilihan. Persyaratan calon anggota dari ABRI meliputi kewarganegaraan, usia, pendidikan, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Pengajuan calon dilakukan oleh PANGAB atau PANGDAM kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, atau Gubernur sesuai dengan tingkatannya. Tim Peneliti dibentuk untuk meneliti pemenuhan persyaratan administrasi calon.

(-)

(-)