Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2018 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 15/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan melalui peran serta perusahaan secara berkelanjutan, terarah, dan tepat sasaran, serta mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk itu, dibentuk Tim Fasilitasi TJSLP Daerah yang bertugas melakukan inventarisasi program pembangunan, potensi TJSLP, menginformasikan program prioritas kepada perusahaan, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program TJSLP.

Perusahaan berhak menentukan program TJSLP berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan sasaran penerima manfaat, dan mendapatkan fasilitas/penghargaan dari Pemerintah Daerah. Perusahaan wajib menyusun rencana pelaksanaan TJSLP, mengembangkan sistem jejaring kerjasama, dan menetapkan komitmen TJSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.

Masyarakat berhak mengajukan usul/keberatan terhadap rencana TJSLP perusahaan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan serta pengawasan TJSLP. Sasaran TJSLP adalah masyarakat di wilayah kerja perusahaan dan/atau di sekitar wilayah kerja perusahaan. Bidang pembangunan yang menjadi sasaran meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial keagamaan, perekonomian rakyat, lingkungan, dan bidang lainnya yang disepakati.

Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, sumbangan dan donasi, serta promosi. Pelaksanaan TJSLP dilakukan berdasarkan data yang disediakan Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi, dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama antara Bupati dan Perusahaan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Pemerintah Daerah.

Untuk koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi, dibentuk Forum TJSLP yang beranggotakan unsur akademisi, tokoh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan perwakilan Perusahaan. Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi yang akurat mengenai data yang diperlukan dalam penyusunan rencana TJSLP. Pembiayaan TJSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSLP, yang dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi TJSLP Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang melaksanakan TJSLP. Pengaduan atas pelanggaran pelaksanaan TJSLP dapat disampaikan kepada Tim Fasilitasi TJSLP Daerah dan/atau Forum TJSLP. Penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah mufakat melalui Forum TJSLP.

1. Program TJSLP yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Forum TJSLP yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)