Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Tahun 2020-2024. Rencana strategis ini merupakan dokumen perencanaan BAPETEN untuk periode 5 tahun, mulai dari 2020 hingga 2024, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BAPETEN, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Rencana strategis ini berfungsi sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan tahunan program dan anggaran, pengendalian dan evaluasi kinerja, serta dasar penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Data dan informasi kinerja yang termuat dalam Sistem Informasi-Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen rencana strategis. Perubahan rencana strategis dapat dilakukan jika terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan atau adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi BAPETEN setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.