di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah pentingnya ekonomi kreatif dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai perlindungan hukum yang efektif dan efisien, mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan iklim ekonomi kreatif yang kondusif, mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi kreatif, termasuk membangun kesadaran, memberikan pelatihan, pendampingan, melakukan pendataan pelaku ekonomi kreatif, memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif, menyediakan sarana dan prasarana kota kreatif, dan mengkoordinasikan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten/Kota. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki wewenang untuk merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis, melakukan koordinasi, evaluasi, dan membentuk Sentra Ekonomi Kreatif.
Peraturan ini mengatur pengembangan sumber daya manusia melalui pembangunan kesadaran masyarakat, penyelenggaraan pelatihan berkala, penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif, serta pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif dalam perintisan usaha, proses perizinan, dan pengajuan Hak atas Kekayaan Intelektual. Pengembangan usaha meliputi pengembangan subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, dan lain-lain, serta fasilitasi pemasaran produk industri kreatif melalui pameran, pergelaran, festival, dan promosi lainnya.
Peraturan ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan pelaku ekonomi kreatif yang berprestasi, pembentukan lembaga mandiri non struktural untuk memberikan pertimbangan kebijakan dan membangun sinergi, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur, kerjasama dengan berbagai pihak, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah menyediakan bantuan modal berupa hibah dan dana bergulir, serta bantuan akses pembiayaan dari lembaga perbankan dan non-bank.