Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 36/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 36 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2011Tanggal Penetapan:12 November 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku12 November 2011
Tanggal Penetapan12 November 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2010. Perubahan tersebut terutama terkait dengan susunan dan struktur organisasi Sekretariat Daerah. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya dibagi menjadi Sub Bagian. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)