Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 13/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 13 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk menyelenggarakan pembinaan terhadap jasa konstruksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan**: Setiap orang atau badan yang memberikan layanan jasa konstruksi di bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi dari Kepala Daerah. Perusahaan jasa konstruksi dari luar daerah harus membuka kantor cabang di Kabupaten Nias dan membayar retribusi. 2. **Persyaratan Permohonan Izin**: Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti memiliki tanda keanggotaan asosiasi yang berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari lembaga atau asosiasi yang terakreditasi, Penanggungjawab Teknik Tetap dengan Nomor Kode Tenaga Teknik Tetap, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 3. **Jangka Waktu dan Pencabutan Izin**: Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat. Izin dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, melakukan kesalahan dalam pekerjaan, tenaga teknis merangkap jabatan, atau menunggak pembayaran pajak. 4. **Retribusi**: Setiap orang atau badan yang memperoleh izin usaha jasa konstruksi dikenakan retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kualifikasi jasa konsultasi dan jasa pelaksana konstruksi. 5. **Wilayah Pemungutan**: Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Nias. 6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembetulan ketetapan, penyelesaian keberatan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terutang.