di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 222/PMK.07/2011 · PMK No. 222/PMK.07/2011
Peraturan baru atau tidak: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2011 merupakan peraturan sektoral tahunan yang menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Tahun Anggaran 2011. Secara substantif peraturan ini bersifat penetapan alokasi (finalisasi) berdasarkan realisasi, sehingga berperan sebagai ketentuan pelaksanaan/spesifik untuk tahun anggaran 2011.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
Rujukan dan dasar hukum: Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, serta peraturan/keputusan menteri terkait seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0218 K/80/MEM/2011 (dan perubahan Nomor 2899 K/80/MEM/2011) tentang penetapan daerah penghasil.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Desember 2011. Dengan demikian ketentuan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 bersifat mengikat sejak tanggal tersebut dan menjadi dasar pelaksanaan transfer/pencairan sesuai ketentuan pasal-pasal dalam peraturan ini.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang diatur:
Masa berlaku dan efektifitas: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011 (Pasal 6). Sehingga ketentuan alokasi berlaku segera untuk pelaksanaan penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011.
Penerapan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses: Peraturan ini tidak memuat ketentuan grandfathering eksplisit. Namun, secara praktis peraturan ini menerapkan penyesuaian alokasi terhadap alokasi perkiraan sebelumnya (PMK 68/2011) sehingga penerima yang sudah menerima alokasi sebelumnya akan mengalami penyesuaian menurut ketentuan perhitungan dan mekanisme koreksi yang diatur (Pasal 5 ayat 3-6).
Tidak mengatur sanksi