Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Purwakarta, mengingat kerentanan mereka terhadap perubahan iklim, globalisasi, gejolak ekonomi, bencana alam, risiko usaha, dan sistem pasar yang tidak adil. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan swasembada pangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sistematis dan terpadu, menjadi bagian integral dari rencana pembangunan daerah dan rencana anggaran.
  2. Strategi Perlindungan Petani melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, stabilisasi harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
  3. Strategi Pemberdayaan Petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.
  4. Penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana produksi pertanian oleh Pemerintah Daerah, termasuk jalan usaha tani, irigasi, pergudangan, benih, pupuk, dan alat mesin pertanian.
  5. Jaminan pemasaran hasil pertanian, keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan fasilitas pendukung pasar.
  6. Penetapan harga dasar komoditas pertanian dan kebijakan stabilisasi harga pangan.
  7. Pembangunan sistem peringatan dini untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim dan penanganan gagal panen.
  8. Fasilitasi Asuransi Pertanian untuk melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam, serangan OPT, wabah penyakit, dan perubahan iklim.
  9. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, serta pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian.
  10. Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
  11. Penguatan Kelembagaan Petani melalui pembentukan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Badan Usaha Milik Petani.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Kelembagaan Petani yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)