Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Purwakarta, mengingat kerentanan mereka terhadap perubahan iklim, globalisasi, gejolak ekonomi, bencana alam, risiko usaha, dan sistem pasar yang tidak adil. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan swasembada pangan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sistematis dan terpadu, menjadi bagian integral dari rencana pembangunan daerah dan rencana anggaran.
- Strategi Perlindungan Petani melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, stabilisasi harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
- Strategi Pemberdayaan Petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.
- Penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana produksi pertanian oleh Pemerintah Daerah, termasuk jalan usaha tani, irigasi, pergudangan, benih, pupuk, dan alat mesin pertanian.
- Jaminan pemasaran hasil pertanian, keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan fasilitas pendukung pasar.
- Penetapan harga dasar komoditas pertanian dan kebijakan stabilisasi harga pangan.
- Pembangunan sistem peringatan dini untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim dan penanganan gagal panen.
- Fasilitasi Asuransi Pertanian untuk melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam, serangan OPT, wabah penyakit, dan perubahan iklim.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, serta pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian.
- Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
- Penguatan Kelembagaan Petani melalui pembentukan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Badan Usaha Milik Petani.