Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)

Juga dikenal sebagai: UU 8/1966 · UU No. 8 Tahun 1966 · UU Nomor 8 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 1966Tanggal Penetapan:8 November 1966
PerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenanaman Modal

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKeanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 1966
Tanggal Penetapan08 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang persetujuan keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Latar belakang dari kebijakan ini adalah dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 dan No. XII/MPRS/1966. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia.

Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. Persetujuan keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia.
  2. Pelaksanaan penyetujuan tersebut diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing the Asian Development Bank) Asian Development Bank.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

(-)

(-)