di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)
Juga dikenal sebagai: UU 8/1966 · UU No. 8 Tahun 1966 · UU Nomor 8 Tahun 1966
Undang-Undang ini mengatur tentang persetujuan keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Latar belakang dari kebijakan ini adalah dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 dan No. XII/MPRS/1966. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia.
Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi: