Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2025Tanggal Penetapan:28 November 2025
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPertanian & Peternakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku28 November 2025
Tanggal Penetapan28 November 2025
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani disusun sebagai pedoman komprehensif untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh posisi strategis petani dalam ketahanan pangan, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan akses lahan, teknologi, permodalan, serta risiko iklim dan pasar.

Secara substansial, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pelindungan dan pemberdayaan petani melalui strategi kolaboratif yang melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pelindungan petani mencakup penyediaan sarana dan prasarana pertanian, jaminan kepastian usaha, pemberian bantuan gagal panen, asuransi pertanian, serta fasilitasi kekayaan intelektual. Selain itu, pemerintah daerah melakukan pemberdayaan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, serta penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani (seperti koperasi).

Peraturan ini juga mengatur mengenai akses pembiayaan melalui lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan khusus, serta pembentukan forum koordinasi untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Perencanaan kebijakan dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan kearifan lokal, daya dukung sumber daya alam, dan nilai keistimewaan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Kelembagaan Petani yang telah ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)