Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 4/2010 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2010Tanggal Penetapan:28 September 2010
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku28 September 2010
Tanggal Penetapan28 September 2010
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2010 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kehidupan demokrasi dan kelancaran administrasi partai politik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun sebagai wujud dukungan terhadap kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun hasil Pemilihan Umum 2009, yang diberikan setiap tahun anggaran. 2. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara di DPRD Kabupaten Sarolangun hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 3. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 7.207 per suara, yang dapat diubah setiap tahun anggaran oleh Bupati Sarolangun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 4. Prosedur pengajuan bantuan keuangan oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik, yang meliputi kelengkapan administrasi seperti surat keputusan kepengurusan, NPWP, keterangan autentikasi perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi tahun sebelumnya. 5. Verifikasi kelengkapan administrasi oleh Tim Verifikasi yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Sarolangun. 6. Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati Sarolangun. 7. Penggunaan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik, dengan rincian kegiatan yang diperbolehkan. 8. Kewajiban partai politik untuk membuat pembukuan, memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran, serta membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD Kabupaten Sarolangun.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati Sarolangun.