di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta kebutuhan mendesak yang memerlukan penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan APBD mencakup:
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja akan diatur dengan Peraturan Gubernur.