Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 1/2014 · Perda Kota Pariaman No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanPariaman

(-)

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2014 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman untuk Tahun Anggaran 2014. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 513.823.571.207,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 561.685.580.697,51, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (47.862.009.490,51). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 47.862.009.490,51 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)