Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 32/2011 · Perka BKN No. 32 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dengan tujuan menjaga martabat, kehormatan, dan citra Badan Kepegawaian Negara (BKN), memacu produktivitas Pegawai BKN, serta menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKN, termasuk kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, menjaga kerahasiaan data, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Pegawai BKN juga diharuskan menciptakan suasana kerja yang kondusif, bersikap adil, dan memberikan pelayanan prima. Kode etik ini berlaku bagi semua PNS dan calon PNS yang bertugas di BKN, termasuk yang dipekerjakan atau diperbantukan di BKN.

(-)

  1. Pegawai BKN yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka.
  2. Pelanggaran Kode Etik juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.