Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah DI Aceh

Juga dikenal sebagai: Permendagri 68/2022 · Permendagri No. 68 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 68 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah DI Aceh
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan titik-titik koordinat batas daerah yang meliputi Titik Kartometrik (TK), Pilar Batas Utama (PBU), dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).
  2. Deskripsi detail batas daerah yang dimulai dari TK 5 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bireuen, hingga TK 01 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Timur.
  3. Penegasan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau kecamatan.
  4. Pencantuman Peta Batas Daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut.

(-)

(-)