Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 162/PMK.05/2018 · PMK No. 162/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif layanan akademik dan penunjang akademik, yang mencakup tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program diploma dan sarjana, serta layanan akademik lainnya. Tarif penunjang akademik meliputi penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, peralatan, dan layanan lainnya. Kebijakan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)