di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: Permendagri 19/2021 · Permendagri No. 19 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat titik-titik batas yang dimulai dari TK 0 hingga PBU 36, yang mencakup berbagai arah seperti timur laut, barat laut, dan barat daya, serta menyusuri garis median sungai-sungai yang menjadi batas alami. Penetapan ini bertujuan untuk menghindari sengketa batas wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.