Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang objektif dan terukur. Klasifikasi ini penting untuk menentukan kelas BPTD berdasarkan beban kerja yang dihadapi. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur pokok dan unsur penunjang. Unsur pokok mencakup data dan informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD, seperti volume bus dan penumpang di terminal, volume kendaraan dan muatan di terminal barang, serta volume lalu lintas di unit penimbangan kendaraan bermotor. Unsur penunjang meliputi sumber daya manusia, penerimaan negara bukan pajak, anggaran, nilai aset, dan penghargaan yang diperoleh. Penilaian klasifikasi dilakukan dengan memberikan bobot 80% untuk unsur pokok dan 20% untuk unsur penunjang. Klasifikasi BPTD dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan nilai yang diperoleh: Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.