Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2023 · Permenhub No. 5 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2023
Struktur Organisasi PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 Februari 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang objektif dan terukur. Klasifikasi ini penting untuk menentukan kelas BPTD berdasarkan beban kerja yang dihadapi. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur pokok dan unsur penunjang. Unsur pokok mencakup data dan informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD, seperti volume bus dan penumpang di terminal, volume kendaraan dan muatan di terminal barang, serta volume lalu lintas di unit penimbangan kendaraan bermotor. Unsur penunjang meliputi sumber daya manusia, penerimaan negara bukan pajak, anggaran, nilai aset, dan penghargaan yang diperoleh. Penilaian klasifikasi dilakukan dengan memberikan bobot 80% untuk unsur pokok dan 20% untuk unsur penunjang. Klasifikasi BPTD dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan nilai yang diperoleh: Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

(-)

(-)