di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 22/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pesisir Barat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Ayat (1) huruf c dan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, penundaan, pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pemeriksaan retribusi, dan sanksi administratif.