Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 16/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 34)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, BUMD, PUD Aneka Usaha, KPM, Direksi, Dewan Pengawas, Pengurus, Pejabat Eksekutif, Kerja Sama, Pihak Ketiga, Pegawai, Modal Disetor, Peraturan Perusahaan, Dana Representatif, Gaji Pokok, Gaji, Penghasilan, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Daftar Penilaian Kerja, dan TJSP. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai kegiatan usaha PUD Aneka Usaha, modal dasar dan modal disetor, susunan pengurus, persyaratan dan tata cara pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas, penghasilan pengurus, pemberhentian pengurus, kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan barang, pertanggungjawaban atas kerugian, penyampaian rencana kerja dan anggaran, laporan keuangan, pembagian laba, serta penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal pembubaran perusahaan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan PUD Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar.

(-)

1. Direksi dan Pegawai PUD Aneka Usaha yang dengan sengaja maupun tidak sengaja, atau karena kealpaannya menimbulkan kerugian pada PUD Aneka Usaha wajib mengganti kerugian. 2. Disamping mengganti kerugian, kepada yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.