di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002 tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 10/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002 merupakan peraturan daerah yang ditetapkan pada 10 Juni 2002 untuk mengatur usaha pertambangan daerah bahan galian golongan C di wilayah Kabupaten Pati. Dokumen ini diposisikan sebagai perangkat peraturan daerah baru pada saat pengundangannya.
Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyebutkan secara eksplisit peraturan daerah tertentu yang digantikan. Namun, Pasal 29 menyatakan bahwa segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku. Dengan demikian, secara fungsional peraturan ini menggantikan atau meniadakan norma lokal yang bertentangan tanpa menyebutkan nomor/teks peraturan yang spesifik.
Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan amandemen terhadap peraturan daerah tertentu; perubahan norma dilakukan dengan cara menetapkan ketentuan baru dan menyatakan ketentuan yang bertentangan tidak berlaku (Pasal 29). Jadi secara formal bukan suatu amandemen terhadap peraturan daerah tertentu, melainkan pengaturan baru yang meniadakan ketentuan bertentangan.
Status berlaku
Tujuan dan Latar Belakang
Kewajiban dan Hak
Prinsip‑Prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 28). Implementasi teknis dan rinci diamanatkan kepada Bupati dan dinas teknis terkait melalui peraturan pelaksana yang harus ditetapkan setelah pengundangan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 27 secara khusus mengatur bahwa ketentuan peralihan mengenai izin, kewajiban lingkungan, dan pengelolaan aset pertambangan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai ketentuan perundang‑undangan. Dengan kata lain, ada mekanisme peralihan tetapi detailnya diserahkan kepada peraturan pelaksana.
Batas Waktu Penyesuaian
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat klausul grandfathering yang rinci dalam teks yang mempertahankan izin lama secara otomatis tanpa syarat. Pasal 27 memberikan landasan bagi pengaturan peralihan (termasuk perlakuan terhadap izin dan aset yang ada) tetapi delegasi penerapan berada pada Bupati. Jadi, perlakuan grandfathering bersifat potensial dan tergantung pada peraturan pelaksana yang akan ditetapkan.
Ringkasan
Peraturan Daerah ini tidak menetapkan sanksi administratif atau pidana secara rinci dalam teksnya, melainkan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku untuk penentuan jenis dan besaran sanksi.
Sanksi Pidana
Sanksi Administratif
Ketentuan Penyidikan
Pasal 26 menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Ini menunjuk mekanisme penegakan hukum namun tidak merinci sanksi.
Kesimpulan tentang sanksi
Karena Perda hanya mengacu pada peraturan lain untuk ketentuan sanksi, untuk mengetahui sanksi konkret yang dapat dikenakan perlu merujuk pada: