di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 2/2014 · Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan bertujuan untuk mengatur dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perhubungan di Kota Medan, meliputi perparkiran, pengujian kendaraan bermotor, terminal, dan angkutan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan penyelenggaraan perhubungan yang handal, profesional, dan berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi di bidang perhubungan, yang digolongkan menjadi tiga kategori utama. Pertama, retribusi jasa umum mencakup retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Kedua, retribusi jasa usaha meliputi retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir. Ketiga, retribusi perizinan tertentu mencakup retribusi izin trayek.
Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Misalnya, tarif parkir di tepi jalan umum bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir. Pengujian kendaraan bermotor secara berkala diwajibkan setiap 6 bulan sekali untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Setiap kendaraan bermotor umum wajib singgah di terminal yang sudah ditentukan. Izin trayek wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki izin usaha angkutan.
Pemerintah Kota Medan berwenang untuk menetapkan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, yang dapat didelegasikan kepada pejabat atau instansi yang ditunjuk. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan di bidang perhubungan diselenggarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.