Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1954 tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil yang Belajar di Dalam dan di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 15/1954 · PP No. 15 Tahun 1954 · PP Nomor 15 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1954Tanggal Penetapan:9 Maret 1954
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil yang Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1954
Tanggal Penetapan09 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia dahulu tanggal Surakarta 1 Desember 1947 No. 6852/A tentang tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa dengan semua perubahannya; 2. Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat tanggal Jakarta 15 Agustus 1950 No. 17031/Kab dan tanggal 15 Agustus 1950 NO. 17032/Kab tentang tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa yang di luar dan di dalam negeri; 3. Putusan Menteri Pertahanan tanggal 31 Juli 1950 No. 236/MF/50 tentang tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa/pelajar calon pegawai sipil dalam lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan berbagai peraturan tentang tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa calon pegawai negeri sipil yang belajar di dalam dan di luar negeri. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan ikatan dinas kepada mahasiswa yang belajar di universitas, sekolah tinggi, dan lembaga pendidikan di dalam dan di luar negeri, serta sekolah kejuruan menengah dan lebih tinggi di luar negeri. Mahasiswa yang belajar dalam hubungan ikatan dinas diwajibkan bekerja pada negara setelah menyelesaikan pendidikan mereka. Peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat untuk mendapatkan tunjangan, termasuk batas usia, kesehatan, dan perjanjian ikatan dinas yang harus ditandatangani di hadapan notaris. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban mahasiswa untuk bekerja pada negara selama periode tertentu setelah menyelesaikan pendidikan mereka, serta ketentuan mengenai pengembalian biaya jika perjanjian ikatan dinas dibatalkan.

1. Perjanjian-perjanjian ikatan dinas yang telah dibuat menurut sesuatu peraturan resmi tetap berlaku. 2. Perjanjian-perjanjian ikatan dinas yang telah dibuat tidak berdasarkan sesuatu peraturan resmi, melainkan semata-mata atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, harus dibaharui dan dibuat menurut peraturan ini, terhitung dari tanggal mulai berlakunya peraturan. 3. Atas permohonan yang berkepentingan perjanjian-perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dibaharui untuk disesuaikan dengan peraturan ini, terhitung dari tanggal satu bulan berikutnya bulan diterimanya surat permohonan, sejauh-jauhnya dari tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

1. Mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian ikatan dinas diwajibkan membayar kerugian kepada perbendaharaan Negara sebanyak dua kali segala biaya yang telah dikeluarkan baginya oleh Negeri. 2. Pelanggaran larangan bekerja dapat menyebabkan pembatalan perjanjian ikatan dinas.