di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1954 tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil yang Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 15/1954 · PP No. 15 Tahun 1954 · PP Nomor 15 Tahun 1954
Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan berbagai peraturan tentang tunjangan ikatan dinas bagi mahasiswa calon pegawai negeri sipil yang belajar di dalam dan di luar negeri. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan ikatan dinas kepada mahasiswa yang belajar di universitas, sekolah tinggi, dan lembaga pendidikan di dalam dan di luar negeri, serta sekolah kejuruan menengah dan lebih tinggi di luar negeri. Mahasiswa yang belajar dalam hubungan ikatan dinas diwajibkan bekerja pada negara setelah menyelesaikan pendidikan mereka. Peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat untuk mendapatkan tunjangan, termasuk batas usia, kesehatan, dan perjanjian ikatan dinas yang harus ditandatangani di hadapan notaris. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban mahasiswa untuk bekerja pada negara selama periode tertentu setelah menyelesaikan pendidikan mereka, serta ketentuan mengenai pengembalian biaya jika perjanjian ikatan dinas dibatalkan.