Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Perjanjian Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 05/Permentan/OT.140/1/2014 · Permentan No. 05/Permentan/OT.140/1/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penyusunan Naskah Perjanjian Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman penyusunan naskah perjanjian di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui kerjasama dengan berbagai pihak, serta untuk memberikan keseragaman dan keteraturan dalam penyusunan naskah perjanjian.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan keseragaman bentuk, format, dan materi muatan naskah perjanjian, serta persamaan persepsi dan keteraturan dalam proses penyusunan. Ruang lingkupnya meliputi Kesepakatan Bersama, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerjasama, mencakup prinsip dan syarat perjanjian, format, dan prosedur penyusunan.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip perjanjian (itikad baik, kebebasan berkontrak, konsensualisme, kekuatan mengikat, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efisiensi, konsensus, saling memperkuat, hak dan kewajiban yang jelas, kepentingan umum, manfaat, dan kepastian hukum), serta persyaratan penyusunan perjanjian (memenuhi prinsip perjanjian dan syarat sah perjanjian sesuai KUHPerdata).

(-)

(-)