Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 15/2017 · PP No. 15 Tahun 2017 · PP Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2017Tanggal Penetapan:20 April 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 2017
Tanggal Penetapan20 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan. Barang-barang tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, 2012, dan 2013. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan nilai sebesar Rp375.512.760.000,00. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)