di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 3/2020 · Perda Kota Palopo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2021 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Terdapat defisit anggaran sebesar Rp (4.197.543.536,00), yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 4.197.543.536,00.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2021.