Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 4/2021 · Perda Kota Tomohon No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2021Tanggal Penetapan:3 September 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku03 September 2021
Tanggal Penetapan03 September 2021
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2016-2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2016-2021. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon Tahun 2005 - 2025.

Peraturan Daerah Kota Tomohon ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2021-2026. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman pembangunan daerah bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita masyarakat sesuai dengan visi, misi, dan program pembangunan. Tujuannya adalah untuk: - Merumuskan gambaran umum kondisi daerah dan isu strategis. - Menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. - Merumuskan pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan. - Menerjemahkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah. - Menetapkan program prioritas dengan indikasi pagu anggaran dan target kinerja. - Menetapkan indikator kinerja PD dan Walikota/Wakil Walikota sebagai dasar penilaian keberhasilan Pemerintah Daerah. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program PD dan lintas PD dengan kerangka pendanaan indikatif. Sistematika RPJMD meliputi: - Pendahuluan - Gambaran Umum Kondisi Daerah - Gambaran Keuangan Daerah - Permasalahan dan Isu Strategis Daerah - Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran - Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah - Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah - Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah - Penutup Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD melalui PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika ada ketidaksesuaian perumusan, substansi, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)