Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 1/2019 · Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2019Tanggal Penetapan:20 Februari 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku21 Februari 2019
Tanggal Penetapan20 Februari 2019
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2018 Nomor 8), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai, mengendalikan bahaya akibat penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai, menekan laju timbulan sampah plastik, dan meningkatkan kesadaran publik. Pengurangan penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai dilakukan melalui pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan. Penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai dilarang di berbagai kawasan seperti pusat perbelanjaan, fasilitas umum, kawasan pendidikan, dan perkantoran. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Wali Kota melalui monitoring, sosialisasi, pelatihan, dan fasilitasi penerapan teknologi tepat guna. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui program kemitraan, adiwiyata, CGH, bersih pantai, serta pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan. Pembiayaan pelaksanaan peraturan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan sementara izin. 2. Penghentian sementara kegiatan diberikan apabila telah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. 3. Pencabutan sementara izin dilaksanakan apabila yang bersangkutan tetap menggunakan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai selama penghentian sementara kegiatan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.