Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan bagi pengguna jasa pelelangan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat pelelangan ikan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan frekuensi pemakaian dan jenis fasilitas dan/atau hasil lelang.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:** Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:**
* Retribusi pelelangan sebesar 5% dari harga lelang.
* Tarif penggunaan fasilitas lainnya seperti tambat labuh kapal, pengadaan es/air, sewa cool room, dan penggunaan tanah/bangunan.
6. **Wilayah Pemungutan Retribusi:** Dipungut di wilayah Kabupaten Ketapang.
7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Retribusi dipungut oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lama 1x24 jam sejak SKRD diterbitkan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran/penundaan dengan bunga 2% per bulan.
8. **Pengurangan dan Keringanan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi.