Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 26/1959 · UU No. 26 Tahun 1959 · UU Nomor 26 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:4 Juli 1959
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan04 Juli 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang No. 26 Tahun 1959 menetapkan Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 sebagai undang-undang, yang memperpanjang jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghindari kekosongan hukum akibat belum digantinya peraturan-peraturan daerah lama oleh daerah otonom yang baru dibentuk. Dengan demikian, peraturan-peraturan daerah lama tetap berlaku hingga diganti atau dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi daerah otonom dalam menyusun peraturan baru dan memastikan kelangsungan pemerintahan daerah.

(-)

(-)