Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Perubahan substansial meliputi penambahan ayat baru (2a) pada Pasal 117 yang mengatur bahwa laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan di lingkungan SKPD, yang harus disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelola. Ayat 3 Pasal 117 juga diubah, menetapkan bahwa laporan keuangan harus disampaikan kepada Walikota melalui PPKD selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu, Pasal 118 ayat 2 diubah untuk menjelaskan peran PPKD sebagai entitas konsolidator yang mewakili Pemerintah Kota Ambon dalam mencatat transaksi resiprokal dan melakukan konsolidasi laporan keuangan dari seluruh SKPD dan PPKD menjadi laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).