di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 16/2011 · Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas dan prinsip kepemerintahan yang baik, serta memenuhi harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait dalam pelayanan publik. Pemerintah Kota Bandung berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur asas-asas pelayanan publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Peraturan ini menetapkan Walikota sebagai Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik. Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk adalah Penyelenggara, yang bertugas mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan SKPD.
Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan.
Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik, yang dituangkan dalam perjanjian. Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik, serta Maklumat Pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan kemudahan informasi tentang pelayanan publik, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan.