Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 16/2011 · Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2011Tanggal Penetapan:13 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku13 Desember 2011
Tanggal Penetapan13 Desember 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas dan prinsip kepemerintahan yang baik, serta memenuhi harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait dalam pelayanan publik. Pemerintah Kota Bandung berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur asas-asas pelayanan publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Peraturan ini menetapkan Walikota sebagai Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik. Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk adalah Penyelenggara, yang bertugas mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan SKPD.

Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan.

Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik, yang dituangkan dalam perjanjian. Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik, serta Maklumat Pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan kemudahan informasi tentang pelayanan publik, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan.

1. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2) dan (3), Pasal 16 huruf c, dan Pasal 23 dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 Ayat (1) huruf b dan e, Pasal 14 huruf e dan h, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf a dan d, Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak dilaksanakan, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 1 tahun tidak dilaksanakan, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dan (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf c, d, f, dan i, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (1), Pasal 47, Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (1) dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 huruf b, e, i, j, dan k, Pasal 15 huruf b, c, d, dan e, Pasal 16 huruf a dan c, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23, Pasal 26 ayat (4), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 25, dan Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. 10. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a, Pasal 25, Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 11. Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud ayat (10), apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 12. Pelanggaran yang mengakibatkan luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 13. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dikenai denda berdasarkan putusan pengadilan.