Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2020Tanggal Penetapan:18 Februari 2020
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2020
Tanggal Penetapan18 Februari 2020
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Barito Utara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging, sehingga masyarakat mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Persyaratan RPH:** Lokasi RPH harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan. RPH harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti akses jalan, sumber air bersih, tenaga listrik, dan fasilitas penanganan limbah. Konstruksi bangunan RPH harus memenuhi standar higiene dan sanitasi, dengan pemisahan area kotor dan bersih. - **Perizinan:** Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan RPH atau melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging wajib memiliki izin dari Bupati. Izin ini dapat dicabut jika melanggar ketentuan yang berlaku. - **Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner:** Pengawasan dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang untuk memastikan karkas, daging, dan jeroan memenuhi kriteria ASUH. Pengawasan meliputi pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, serta pemenuhan persyaratan higiene sanitasi. - **Pemotongan di Luar RPH:** Pemotongan hewan di luar RPH diperbolehkan untuk upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. - **Sumber Daya Manusia:** Setiap RPH harus memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab teknis, tenaga pemeriksa daging (keurmaster), dan juru sembelih halal yang bersertifikat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, pencabutan nomor pendaftaran, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) terkait penyembelihan hewan ruminansia betina produktif dapat dikenai pidana kurungan dan/atau denda.