Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 34/2016 · Perka Arsip Nasional No. 34 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:6 November 2016
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan06 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan. Standarisasi ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan RAB. Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang didanai oleh APBN dalam menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017. Standarisasi ini meliputi bidang barang alat tulis kantor, barang cetakan khusus, barang cetakan umum, bahan preservasi arsip, alat kebersihan, komputer, dan alat-alat listrik. Penyusunan RAB di lingkungan Balai Arsip Tsunami Aceh dan jenis barang yang belum tercantum dalam Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang ini dapat mengacu harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau pada harga yang tertera dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(-)

(-)