Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Ruang lingkupnya mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan ini mengatur pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk tugas dan tanggung jawab Pembina (Bupati) dan Penyelenggara (Kepala OPD dan Direksi BUMD). Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan sesuai standar, mengelola pengaduan, menyediakan informasi, melakukan pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi. Akuntabilitas menjadi prinsip utama, dengan Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan kepada Pembina dan melakukan pengawasan internal. Evaluasi kinerja Pelaksana dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kapasitas dan kelengkapan sarana prasarana.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan masyarakat. Penyelenggara berhak memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, dan mengelola anggaran. Mereka berkewajiban menyusun standar pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, dan menanggapi pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan mengajukan pengaduan. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam penyusunan standar pelayanan, evaluasi, dan pemberian penghargaan. Pemanfaatan teknologi informasi juga diatur untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.