Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 12/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Ruang lingkupnya mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini mengatur pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk tugas dan tanggung jawab Pembina (Bupati) dan Penyelenggara (Kepala OPD dan Direksi BUMD). Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan sesuai standar, mengelola pengaduan, menyediakan informasi, melakukan pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi. Akuntabilitas menjadi prinsip utama, dengan Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan kepada Pembina dan melakukan pengawasan internal. Evaluasi kinerja Pelaksana dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kapasitas dan kelengkapan sarana prasarana. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan masyarakat. Penyelenggara berhak memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, dan mengelola anggaran. Mereka berkewajiban menyusun standar pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, dan menanggapi pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan mengajukan pengaduan. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam penyusunan standar pelayanan, evaluasi, dan pemberian penghargaan. Pemanfaatan teknologi informasi juga diatur untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 42 dan Pasal 43, dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.