Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1950 tentang Mengumumkan Dan Menetapkan Piagam Penandatanganan KRIS Dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1950 · Keppres No. 48 Tahun 1950 · Keppres Nomor 48 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1950
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengumumkan Dan Menetapkan Piagam Penandatanganan KRIS Dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 48 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengumumkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang telah disetujui oleh berbagai pihak, termasuk Delegasi Republik Indonesia, Delegasi Daerah-daerah Bahagian, Pemerintah Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah Bahagian. Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Keputusan ini menetapkan pengumuman Konstitusi dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat, sehingga setiap orang dapat mengetahuinya.

(-)

(-)