Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 6/2021 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2021Tanggal Penetapan:9 Juli 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku09 Juli 2021
Tanggal Penetapan09 Juli 2021
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 13) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk menyesuaikan dengan perkembangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas objek retribusi daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah melalui peningkatan PAD yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Objek retribusi ini adalah penyediaan produksi usaha daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati produksi usaha daerah. Struktur dan besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini. Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran I (Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah) dan Lampiran VI (Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)