Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA KELOLA LAHAN GAMBUT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2020 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2020Tanggal Penetapan:7 Januari 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA KELOLA LAHAN GAMBUT
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku08 Januari 2020
Tanggal Penetapan07 Januari 2020
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 5887) 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut di Provinsi Jambi demi kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran generasi kini dan mendatang. Latar belakangnya adalah pemanfaatan ekosistem gambut yang tidak sesuai aturan menyebabkan kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan. Kebijakan ini mengatur perlindungan dan pengelolaan lahan gambut secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, dengan mengacu pada prinsip harmonisasi rencana pembangunan dan tata ruang, karakteristik ekosistem gambut, keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kerjasama antardaerah, kepastian hukum, dan keterlibatan pemangku kepentingan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lahan gambut. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup penyesuaian pemanfaatan ekosistem gambut dengan tata kelola yang ditetapkan Gubernur, menjaga fungsi hidrologis gambut, serta pemanfaatan yang terbatas untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan jasa lingkungan pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Peraturan ini juga mengatur upaya pengendalian kerusakan ekosistem gambut melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini, harus disesuaikan secara bertahap paling lama 4(empat) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Gubernur sesuai dengan kewenangan menerapkan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Paksaan Pemerintah meliputi: penghentian sementara kegiatan, pemindahan sarana kegiatan, penutupan saluran drainase, pembongkaran, penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkugan hidup, dan/atau penghentian sementara seluruh kegiatan.