Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut di Provinsi Jambi demi kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran generasi kini dan mendatang. Latar belakangnya adalah pemanfaatan ekosistem gambut yang tidak sesuai aturan menyebabkan kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan. Kebijakan ini mengatur perlindungan dan pengelolaan lahan gambut secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, dengan mengacu pada prinsip harmonisasi rencana pembangunan dan tata ruang, karakteristik ekosistem gambut, keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kerjasama antardaerah, kepastian hukum, dan keterlibatan pemangku kepentingan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lahan gambut.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup penyesuaian pemanfaatan ekosistem gambut dengan tata kelola yang ditetapkan Gubernur, menjaga fungsi hidrologis gambut, serta pemanfaatan yang terbatas untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan jasa lingkungan pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Peraturan ini juga mengatur upaya pengendalian kerusakan ekosistem gambut melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.