Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Rincian perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
- Rincian perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Rincian perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria keadaan darurat yang harus dipenuhi dan mekanisme pendanaannya. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.