Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 11/2019 · Permen PPPA No. 11 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan pedoman evaluasi kelembagaan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan bahwa UPTD PPA berfungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam memberikan layanan publik. Pedoman ini digunakan oleh pemerintah daerah untuk menilai kinerja internal UPTD PPA, dengan tujuan memperoleh informasi kelengkapan sebagai dasar pemberian penghargaan. Pedoman ini mencakup aspek identitas dan penilaian evaluasi kelembagaan UPTD PPA, yang meliputi kebijakan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

(-)

(-)