Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 4/2020 · Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015–2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017.

Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tahun 2020-2024 disusun untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Renstra ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami. BMKG berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pemantauan dan sistem peringatan dini bencana, serta memperkuat kerja sama internasional. Kebijakan ini juga menekankan pada pengembangan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, dan integrasi sistem data untuk mendukung layanan yang lebih baik. Renstra ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan peta strategi BMKG serta unit organisasi di lingkungan BMKG.

(-)

(-)