Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2012 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 9 Seri E), sepanjang mengenai pengaturan pengujian kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengendalikan pencemaran lingkungan akibat peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Tujuannya adalah agar kendaraan bermotor yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan Substansial:

Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas ditunjuk sebagai penyelenggara pengujian kendaraan bermotor. Pengujian meliputi Uji Berkala (pertama dan lanjutan) untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan. Kendaraan yang mengalami perubahan teknis wajib diuji ulang.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemilik kendaraan wajib melakukan Uji Berkala pada Dinas Perhubungan.
  • Kendaraan yang diregistrasi di Banyumas harus melakukan Uji Berkala di Dinas.
  • Setiap orang dapat mengajukan pengujian kendaraan untuk kepentingan tertentu (misalnya, uji emisi gas buang, penilaian teknis kondisi kendaraan).
  • Tenaga penguji wajib melayani semua jenis pengujian sesuai kualifikasi dan kompetensinya.
  • Peralatan pengujian harus lengkap dan dikalibrasi secara periodik.
  • Kendaraan yang lulus uji akan diberikan tanda lulus uji (Kartu Uji, Tanda Uji, Tanda Samping).
  • Pemilik kendaraan wajib melaporkan jika terjadi kehilangan/kerusakan tanda lulus uji, perubahan spesifikasi teknik, atau pengalihan kepemilikan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara Uji Berkala (pertama, lanjutan, karena perubahan spesifikasi teknis), penilaian teknis kondisi kendaraan, dan emisi gas buang. Retribusi pengujian kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

1. Kartu induk uji berkala yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Kartu Uji yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) (kewajiban Uji Berkala) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis (3 kali, masing-masing 30 hari) atau denda administratif (maksimal Rp24.000.000,00). 2. Menghilangkan Kartu Uji dikenai denda sebesar 10 kali biaya pengganti Kartu Uji.