di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2012 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengendalikan pencemaran lingkungan akibat peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Tujuannya adalah agar kendaraan bermotor yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ketentuan Substansial:
Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas ditunjuk sebagai penyelenggara pengujian kendaraan bermotor. Pengujian meliputi Uji Berkala (pertama dan lanjutan) untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan. Kendaraan yang mengalami perubahan teknis wajib diuji ulang.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur tata cara Uji Berkala (pertama, lanjutan, karena perubahan spesifikasi teknis), penilaian teknis kondisi kendaraan, dan emisi gas buang. Retribusi pengujian kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.