Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari atau meminimalisasi kerugian dari kegiatan usaha manajer investasi yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha manajer investasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kewajiban Manajer Investasi untuk menjaga dan mengelola Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan menerapkan Manajemen Risiko secara efektif terhadap pengelolaan portofolio Efek atau Produk Investasi, pelaksanaan kegiatan usaha, dan risiko yang melekat pada Produk Investasi dan Manajer Investasi.
2. Penerapan Manajemen Risiko mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
3. Manajer Investasi wajib memiliki fungsi Manajemen Risiko yang pelaksanaannya harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi.
4. Manajer Investasi wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan menggunakan pendekatan risiko, paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember.