Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12/2025 · Peraturan OJK No. 12 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2025Tanggal Penetapan:2 Mei 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku09 Mei 2025
Tanggal Penetapan02 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai kewajiban penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari atau meminimalisasi kerugian dari kegiatan usaha manajer investasi yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha manajer investasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban Manajer Investasi untuk menjaga dan mengelola Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan menerapkan Manajemen Risiko secara efektif terhadap pengelolaan portofolio Efek atau Produk Investasi, pelaksanaan kegiatan usaha, dan risiko yang melekat pada Produk Investasi dan Manajer Investasi. 2. Penerapan Manajemen Risiko mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian internal yang menyeluruh. 3. Manajer Investasi wajib memiliki fungsi Manajemen Risiko yang pelaksanaannya harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi. 4. Manajer Investasi wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan menggunakan pendekatan risiko, paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembatalan persetujuan. 3. Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tersendiri atau bersamaan dengan jenis sanksi lainnya.